Pandemi covid-19 yang belum juga berakhir mengharuskan para pemangku kebijakan untuk berpikir kerasa dalam upaya untuk menanggulangi kemungkinan tersebarnya virus ini secara meluas. Varian baru yang bernama varian delta ternyata memiliki kemampuan yang lebih mutakhir daripada varian sebelumnya. Oleh karena itu, pemerintah kembali melakukan pembatasan kegiatan pada masyarakat untuk meminimalisasi kemungkinan terburuk dari tersebarnya virus covid-19 varian delta ini.
Pembatasan kegiatan masyarakan yang dilakukan pemerintah sejatinya tidak berbeda dengan yang sudah pernah dilakukan sebelumnya. Namun, kali ini pemerintah mengeluarkan istilah baru bernama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan tingkat d=kedaruratannya. Level empat merupakan level tertinggi paling darurat, sehingga pembatasan harus benar-benar dilakukan untuk daerah-daerah tertentu.
Ada beberapa poin yang harus diperhatikan oleh masyarakat yang berdomisili di daerah terkena PPKM level 4. Poin-poin tersebut menyangkut beberapa bidang kemasyarakatan mulai dari pendidikan hingga kesehatan. Sektor esensial penunjang kebutuhan pokok masyarakat tetap boleh operasi dengan ketentuan-ketentuan tertentu. Lantas seperti apa ketentuan-ketentuannya? Teman-teman bisa cek pada poster yang telah ditampilkan dibawah ini.
0 Komentar